tafsir ayat perdagangan

09.30 Edit This 1 Comment »

A. PRINSIP PERDAGANGAN

· AL BAQOROH AYAT 198

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.(QS. 2:198)

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ

كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Pada musim haji seseorang tidaklah dilarang berusaha, seperti berdagang dan lain-lain, asal jangan mengganggu tujuan yang utama, yaitu mengerjakan haji dengan sempurna. Ayat ini diturunkan sehubungan dengan keragu-raguan orang Islam pada permulaan datangnya Islam untuk berusaha mencari rezeki, sehingga banyak di antara mereka yang menutup toko-toko mereka di waktu musim haji, karena takut berdosa. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas dia berkata: Pada zaman Jahiliah ada 3 buah pasar, yaitu Ukaz, Majannah dan Zulmajaz.
Diwaktu musim haji orang-orang Islam merasa berdosa berdagang di pasar pasar itu, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw., maka turunlah ayat ini. Berusaha mencari rezeki yang halal selama musim-musim mengerjakan haji adalah dibolehkan selama usaha itu dilakukan secara sambilan, bukan menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan ialah mengerjakan ibadah haji dengan penuh takwa kepada Allah dan dengan hati yang tulus ikhlas.

· AT TAUBAH AYAT 24

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mendinding antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(QS. 8:24)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Allah swt. menyerukan kepada orang-orang mukmin, bahwa apabila Allah dan Rasul-Nya menyampaikan hukum-hukumnya yang berguna untuk kehidupan mereka, hendaklah mereka mengabulkan seruan itu dan menerimanya dengan penuh perhatian serta berusaha untuk mengabulkannya. Karena seruan itu mengandung ajaran-ajaran yang berguna bagi kehidupan mereka, seperti mengetahui hukum-hukum Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya, suri teladan hidup yang dapat dijadikan contoh dan pelajaran yang utama untuk meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan serta mengangkat kehidupan mereka kepada martabat yang sempurna, sehingga mereka dapat menempuh jalan lurus yang mendekatkan diri kepada Tuhan. Akhirnya mereka akan hidup di bawah keridaan Allah, di dunia mereka akan berbahagia dan di akhirat akan mendapat surga. Di dalam ayat lain perintah mengikuti Rasul itu disertai dengan perintah memegang teguh.

Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah. (Q.S Al Baqarah: 93)

Menaati Rasul hukumnya wajib, baik di waktu beliau hidup maupun setelah wafatnya. Menaati Rasul ialah menaati segala macam perintahnya dan menjauhi larangannya yang termuat dalam Kitab Alquran dan yang termuat dalam kitab-kitab hadis yang diketahui kesahihannya.

Maka pantaslah kalau di dalam ayat ini dikatakan, bahwa Allah mendinding antara seseorang dengan hatinya, karena Allahlah Yang lebih mengetahui hati nurani seseorang. Dan Dialah Yang menguasai hati itu, karena Dialah pula yang menciptakan bakat-bakat yang terdapat dalam hati dan Dia pula yang paling dapat menentukan ke mana hati itu mengarah.

Kemudian di akhir ayat Allah swt. menegaskan, bahwa sesungguhnya seluruh manusia itu akan dikumpulkan kepada Allah swt., yaitu mereka pada hari akhir akan dikumpulkan di padang Mahsyar untuk mempertanggungjawabkan segala macam amalnya dan menerima pembalasan yang setimpal dengan amal perbuatan mereka.

· AN NUUR AYAT 37

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.(QS. 24:37)

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ (36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)
Di antara orang-orang yang akan diberi Allah pancaran Nur Ilahi itu ialah orang-orang yang selalu menyebut nama Allah di masjid-masjid pada pagi dun petang dun bertasbih menyucikan Nya mereka tidak lalai mengingat Allah dan mengerjakan salat walaupun melakukan urusan perniagaan dan jual beli, mereka tidak terganggu mengeluarkan zakat karena tamak mengumpulkan harta kekayaan, mereka selalu ingat akan hari akhirat yang karena dahsyatnya banyak hati menjadi guncang dan mata menjadi terbelalak. Ini bukan berarti mereka mengabaikan sama sekali urusan dunia dan menghabiskan waktu dan tenaganya untuk berzikir dan bertasbih, karena hal demikian tidak disukai oleh Nabi Muhammad dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Nabi Muhammad saw telah bersabda:

اعمل لدنياك كأنك تعيش أبدا واعمل لآخرتك كأنك تموت غدا.
Artinya:
Berusahalah untuk kehidupanmu di dunia seakan-akan engkau akan hidup selamanya. dan berusahalah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. (H.R. Ibnu Asakir)

Urusan duniawi dun urusan ukhrawi kedua-duanya dipentingkan oleh Islam. Seorang muslim harus pandai menciptakan keseimbangan antara kedua urusan itu, jangan sampai salah satu di antara keduanya dikalahkan oleh yang lain. Melalaikan urusan akhirat karena mementingkan urusan dunia adalah terlarang sebagaimana tersebut dalam firman Nya:

يا أيها الذين ءامنوا لا تلهكم أموالكم ولا أولادكم عن ذكر الله ومن يفعل ذلك فأولئك هم الخاسرون

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yanag rugi. (Q.S. Al Munafiqun: 9)

Sebaliknya melalaikan urusan dunia dan sangat mementingkan urusan akhirat adalah tercela pula, karena orang muslim diperintahkan Allah supaya berusaha mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhannya, dan kebutuhan keluarganya. Orang-orang yang berusaha menyeimbangkan antara urusan duniawi dan urusan ukhrawi itulah orang-orang yang diridai oleh Allah SWT.

· AS SHAAF AYAT 10-11

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?,(QS. 61:10)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

(Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian) dapat dibaca tunjiikum dan tunajjiikum, yakni tanpa memakai tasydid dan dengan memakainya (dari azab yang pedih) yang menyakitkan; mereka seolah-olah menjawab, mengiyakan. Lalu Allah melanjutkan firman-Nya:

11 (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,(QS. 61:11)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam ayat ini Allah mendorong kaum muslimin agar melakukan amal saleh dengan mengatakan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allan dan Rasul yang diutus-Nya, apakah kamu sekalian mau Aku tunjukkan suatu pandangan yang bermanfaat dan pasti mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda dan keberuntungan yang kekal atau melepaskan kamu dari api neraka.
Ungkapan ayat di atas memberikan pengertian kepada kaum muslimin agar mereka suka memperhatikan dan melaksanakan perdagangan yang dimaksud Allah itu, jika mereka benar-benar menginginkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat nanti.

Kemudian disebutkan bentuk-bentuk perdagangan yang memberikan keuntungan yang besar itu, yaitu:

1. Memperkuat iman di dada benar-benar percaya kepada yang wajib diimani, yaitu iman kepada Allah, kepada para malaikat, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada adanya Hari Kiamat serta kepada kada dan kadar Allah.

2. Mengerjakan amal saleh semata-mata karena Allah bukan karena riya. Mengerjakan amal saleh adalah perwujudan iman seseorang, karena ingin melakukan segala sesuatu yang dituntut imannya itu.

3. Berjihad di jalan Allah. Berjihad ialah segala macam upaya dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah. Ada dua macam jihad yang disebut dalam ayat ini yaitu berjihad dengan jiwa raga dan berjihad dengan harta. Berjihad dengan jiwa dan raga ialah berperang melawan musuh-musuh agama yang menginginkan kehancuran Islam dan kaum muslimin. Berjihad dengan harta yaitu membelanjakan harta benda untuk menegakkan kalimat Allah, seperti untuk biaya berperang, mendirikan mesjid, rumah sekolah, rumah sakit dan kepentingan umum yang lain.

· AL JUMUAH AYAT 9-11

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. 62:9)

الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا تَعْلَمُونَ نْتُمْكُ نْإِ (9)

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke mesjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke mesjid.

(10) Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.(QS. 62:10)

تُفْلِحُونَ مْفَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُ (10)
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa setelah selesai melakukan salat Jumat boleh bertebaran di muka bumi melaksanakan urusan duniawi, berusaha mencari rezeki yang halal, sesudah menunaikan yang bermanfaat untuk akhirat. Hendaklah mengingat Allah sebanyak-banyaknya di dalam mengerjakan usahanya dengan menghindarkan diri dari kecurangan, penyelewengan dan lain-lainnya, karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, yang tersembunyi apalagi yang nampak nyata.

(11) Dan apabila melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:` Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan `, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. 62:11)
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا

تَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَ

Pada ayat ini, Allah SWT mencela perbuatan orang-orang mukmin yang pada waktu rombongan unta kafilah dagang tiba dan diadakan penyambutan beramai-ramai, mereka pergi menjemputnya dan meninggalkan Nabi SAW. dalam keadaan berdiri berkhutbah. Ayat ini ada hubungannya dengan peristiwa waktu Dihyah Al Kalby tiba dari Syam (Suriah), bersama rombongan untanya membawa barang dagangannya seperti tepung, gandum, minyak dan lain-lainnya. Sebagai kebiasaan apabila rombongan unta dagangan tiba, wanita-wanita muda keluar menyambutnya dengan menabuh gendang, sebagai pemberitahuan atas kedatangan rombongan itu, supaya orang-orang datang berbelanja membeli barang dagangan yang dibawanya. Ayat 11 ini ditutup dengan satu penegasan bahwa Allah itu sebaik-baik pemberi rezeki. Oleh karena itu kepada-Nyalah harus kita arahkan segala usaha dan ikhtiar untuk memperoleh rezeki yang halal mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya dan rida-Nya.

B. BERDAGANG HARUS SPORTIF

· AN NISA' AYAT 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. 4:29)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.

Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.

· AL AN'AM AYAT 21

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan.(QS. 6:21)
هُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّ

Kemudian Allah swt. dalam ayat ini menegaskan bahwa tidak ada orang yang lebih merugi daripada orang yang berbuat dusta terhadap Allah seperti mengatakan Allah punya anak, punya sekutu atau menjadikan sesuatu selain dari Allah sebagai tumpuan doa dan pujaan, menjadikan-Nya pelindung, pengantara dan lin sebagainya dan menambah-nambah ajaran agama yang tidak ada dasarnya.

· HUUD AYAT 85

Dan Syuaib berkata: `Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.(QS. 11:85)

ا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ عْثَوْتَوَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا
Pada ayat ini diterangkan bahwa Syuaib a.s. menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus atau yang wajib mereka lakukan dalam soal takar-menakar dan timbang-menimbang setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya untuk meyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup dan tidak kurang dan cara ini adalah terpuji. Ayat ini mengandung hukum antara lain:

a. Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
b. Dilarang merugikan hak-hak orang lain dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintahan dan perserikatan.

c. Dilarang berbuat sesuatu yang bersifat merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok dan lain-lainnya.

· AL KAHFI AYAT 59

Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan, ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.(QS. 18:59)

لِمَهْلِكِهِمْ مَوْعِدًا نَاوَتِلْكَ الْقُرَى أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْ

Dalam ayat ini Allah mengingatkan kembali tentang negeri-negeri yang telah dibinasakan beserta penduduknya, karena mereka tetap berlaku lalim dan kafir kepada ayat-ayat Allah, kendatipun telah diberi peringatan dan ancaman oleh para Rasul yang diutus kepada mereka. Negeri-negeri beserta penduduknya itu antara lain: Madyan (negeri kaum Syuaib), Hijr (negeri kaum Samud), Al Ahqaf (negeri kaum `Ad) dan Sodom (negeri kaum Lut).

· THAHA AYAT 111

Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.(QS. 20:111)

Di kala itu tunduklah semua muka merasa rendah diri di hadapan Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa Yang akan memberikan putusan terakhir mengenai nasib mereka masing-masing sesuai dengan iman dan amal mereka, putusan dari Yang Maha Adil yang tidak dapat dibantah dan disangkal dan harus dilaksanakan. Di kala itu menyesallah orang-orang yang ingkar dan berdosa mengapa dia di dunia dahulu mengikuti kemauan setan dan hawa nafsu, mementingkan duniawi tanpa menghiraukan sedikitpun bahwa mereka akan menemui hari berhisab, menghina serta memperolok-olokan seruan para Nabi dan Rasul untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.

C. BERDAGANG TIDAK BOLEH MEMONOPOLI

D. BERDAGANG TIDAK BOLEH SPEKULASI

· AT TAUBAH AYAT 34-35

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(QS. 9:34)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Pada ayat ini diterangkan bahwa kebanyakan pemimpin dan pendeta orang Yahudi dan Nasrani telah dipengaruhi oleh cinta harta dan pangkat. Karena itu mereka tidak segan-segan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar dan dengan terang-terangan menghalang-halangi manusia beriman kepada agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Sebab kalau mereka membiarkan pengikut mereka membenarkan dan menerima dakwah Islam tentulah mereka tidak dapat lagi bersikap sewenang-wenang terhadap mereka dan akan hilanglah pengaruh dan kedudukan yang mereka nikmati selama ini.

AYAT 35

pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: `Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.`(QS. 9:35)

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tanpa dinafkahkan sebagiannya pada jalan Allah (dibayarkan zakat) bagi orang mukmin akan dimasukkan ke dalam neraka pada hari akhirat dan di dalam neraka itu semua harta itu akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi pemiliknya begitu pula lambung dan punggungnya, lalu diucapkan kepadanya inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu.

E. TIDAK BOLEH MENGURANGI TAKARAN

· AL A’RAF AYAT 85

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka Syuaib. Ia berkata. Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman (QS. 7:85)

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Allah swt. menceritakan bahwa kaum Madyan, yaitu kaum Nabi Syuaib tidaklah bersyukur kepada swt. mereka di samping mereka mempersekutukan-Nya. Akhlak mereka sangat merosot sekali sehingga kehidupan mereka bergelimang dalam penipuan sampai kepada urusan takar-menakar, timbang-menimbang. Menurut suatu riwayat jika orang asing datang berkunjung, mereka sepakat menuduh bahwa uang yang dibawa orang asing itu palsu, dengan demikian mereka menukarnya dengan harga (kurs) yang rendah sekali. Kepada kaum ini Allah swt. mengutus Nabi Syuaib supaya dia menunjukkan kepada mereka berupa jalan benar meninggalkan kezaliman terutama yang berupa pengurangan hak manusia yang mereka lakukan dengan cara khianat dalam takaran dan timbangan.

· AL ISRA’ AYAT 35

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. 17:35)

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (35)

Sesudah itu Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang. Yang dimaksud dengan menyempurnakan takaran ialah: pada waktu menakar barang hendaknya dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya, tidak boleh mengurangi takaran atau melebihkannya. Karena itu maka seseorang yang menakar barang yang akan diterimakan kepada orang lain, demikianlah pula kalau seseorang menakar barang orang lain, tidak boleh dikurangi, sebab tindakan serupa itu merugikan orang lain. Demikianlah pula kalau seseorang menakar barang orang lain yang akan ia terima untuk dirinya, tidak boleh dilebihkan, sebab tindakan serupa itu juga merugikan orang lain. Akan tetapi apabila seseorang menakar barang miliknya sendiri, dengan maksud dipergunakannya sendiri, maka tidaklah berdosa apabila ia mengurangi takaran atau menambahnya menurut sekehendak hatinya, sebab perbuatan serupa ini tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merasa beruntung.

Dalam pada itu Allah SWT juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca yang benar. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pemgurangan.

Allah SWT mengancam orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan ini dengan ancaman keras. Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)

Artinya:

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Q.S. Al Mutaffifin: 1-3)

Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan, bahwa menakar barang atau menimbangnya dengan teliti, adalah lebih baik bagi mereka, lebih baik akibatnya karena di dunia mereka itu mendapat kepercayaan dari anggota masyarakatnya dan di akhirat nanti akan mendapat pahala dari Allah dan keridaan Nya, serta terhindar dari api neraka.

· AS SYU’ARA’ AYAT 181-182

181. أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan;

182. وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ

dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.

· AR RAHMAN AYAT 7-9

Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).(QS. 55:7)

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ (7)

Pada ayat ini Allah menyatakan bahwa Dia menjadikan alam yang tinggi keadaannya, karena dari sana dimulai hukum-hukum-Nya; tempat turun perintah dan larangan Nya kepada hamba-hamba Nya, tempat malaikat-malaikat yang turun membawa wahyu Nya kepada Nabi-nabi Nya, sedangkan keadaan bumi ini Dia menghendakinya dalam keseimbangan, perimbangan akidah, seperti mentauhidkan Nya, karena tauhid adalah pertengahan antara mengingkari adanya Allah dengan mempersekutukan Nya, perimbangan dalam ibadat, dalam beramal dan dalam budi pekerti, perimbangan dalam kekuatan rohani dan jasmani, lalu diperintahkan hamba-hamba Nya membersihkan jiwa mereka sambil memperkenankan mereka makan bermacam-macam makanan yang baik-baik untuk menjaga kesehatan mereka, melarang mereka berlebih-lebihan dalam agama.

Demikianlah, perimbangan dan keadilan yang dikehendaki Nya dengan tidak membiarkan sesuatu karena kecilnya dan tidak pula mementingkan yang lain karena besarnya, bahkan perimbangan Nya mencakup semua yang ada di alam ini.

(8) Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.(QS. 55:8)

أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ (8)

Allah menyatakan bahwa Dia melakukan yang demikian itu agar manusia tidak melampaui dan melangkahi batas-batas keadilan dan kelancaran menjalankan sesuatu menurut neraca yang telah ditetapkan bagi segala sesuatu itu, maka dengan demikian keadaan manusia akan bertambah baik, akhlak dan amal perbuatan akan lebih mulia dan teratur.

(9) Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.(QS. 55:9)

وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ (9)

Allah memerintahkan manusia untuk menegakkan timbangan dengan adil dan jangan berlaku curang. Ini menunjukkan bahwa harus memperhatikan timbangan yang adil dalam semua amal perbuatan manusia dan ucapan-ucapannya.

· AL MUTHAFFIFIN AYAT 1-6

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,(QS. 83:1)

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1)

Azab dan kehinaan yang besar pada Kiamat disediakan bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

Allah SWT telah menyampaikan ancaman yang pedas kepada orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang yang terjadi di tempat-tempat jual beli di Mekah dan Madinah pada waktu itu.

(2) ونَٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُ

(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,(QS. 83:2)

(3) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(QS. 83:3)

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)

Ayat ini mencakup segala macam kecurangan dalam berbagai aspek dalam pergaulan hidup. Contohnya seorang majikan jika mempekerjakan buruhnya, ia berusaha supaya buruhnya itu bekerja keras semaksimal mungkin untuk meningkatkan hasil produksinya yang membawa keuntungan besar. Akan tetap jika ia sendiri menjadi buruh, ia selalu mencari kesempatan untuk mengaso atau istirahat dan menghindari pertanggungjawaban untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Betapa besarnya dosa orang-orang yang memakan harta benda orang lain tanpa takaran dan timbangan yang benar seakan-akan mereka memakan harta orang lain dengan jalan kekuasaan atau kewibawaan dengan jalan mengkomersilkan jabatan.

Tidak ragu-ragu lagi bahwa mereka itu dimasukkan golongan yang mendustakan hari pembalasan, walaupun lidah mereka berkata bahwa mereka itu mengaku orang-orang yang mukmin yang tulus ikhlas.

(4)أَلَا يَظُنُّ أُو۟لَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ

Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,(QS. 83:4)

(5) ظِيمٍلِيَوْمٍ عَ

pada suatu hari yang besar,(QS. 83:5)

(6) يَوْمَ يَقُومُ ٱلنَّاسُ لِرَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

(yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?(QS. 83:6)

BAB II

PROSES PENGHARAMAN RIBA

v AR RUUM AYAT 39

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. 30:39)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (39)

Sebagian manusia menambahkan hartanya bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menambah banyaknya harta itu. Pemberian seperti itu, yaitu dengan maksud memberi hadiah seorang dengan harapan akan dibalas dengan baik atau yang lebih banyak, tidak ada tambahannya di sisi Allah. Dan si pemberi tidak akan mendapat pahala, tetapi hal itu tidak ada dosanya.

Orang-orang yang memberi zakat dan yang menginginkan rida Allah, maka mereka itu adalah orang yang dilipat gandakan pahalanya. Maksudnya ialah orang yang menafkahkan hartanya, seperti zakat, tanpa mengharapkan pembalasan dan ganti, maka pemberiannya itu akan dilipat gandakan Allah pahalanya. Dengan syarat pemberian itu mencari keridaan Allah, dan ingin melepaskan kesengsaraan dan menutupi keperluan orang-orang yang berada dalam kesempitan. Pemberian selain itu bukanlah termasuk amal saleh.

v AN NISA’ AYAT 161

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS. 4:161)

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)

Dan diharamkannya sebagian makanan yang baik kepada orang-orang Yahudi itu, disebabkan pula oleh tindakan mereka makan riba yang nyata-nyata telah dilarang oleh Allah SWT. Dan pula disebabkan perbuatan mereka memakan harta manusia dengan jalan batil, seperti melalui sogokan, penipuan, perampasan dan sebagainya. Terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat itu Allah menyediakan di akhirat siksa yang pedih.

v AL IMRON AYAT 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. 3:130)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)

Ayat ini adalah yang pertama-tama diturunkan tentang haramnya riba. Yang dimaksud dengan riba dalam ayat ini, ialah riba jahiliah yang biasa dilakukan orang-orang di masa itu.

Selain riba Nasi-ah ada pula riba yang dinamakan riba fadal yaitu: menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan. Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa riba nasi-ah itu haramnya adalah karena zatnya, disebabkan riba itu sendiri adalah besar bahayanya. Adapun riba fadal haramnya ^ bukan karena zat-nya, tetap karena sebab lain yaitu karena riba fadl itu membawa kepada riba nasiah.

Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum muslimin supaya menjauhi riba itu dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan supaya mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.

v AL BAQARAH AYAT 275 DAN 278

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. 2:275)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)

Ada dua macam riba yang terkenal, yaitu:

1. Riba Nasiah

2. Riba Fadal.

Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.

Riba Fadal, yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan ketentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya. Riba Fadal ini diharamkan juga tetapi dosanya tidak sama dengan riba nasiah.

Menurut jumhur mufassirin, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Tetapi kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, orang pemakan riba itu kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah tak ubahnya sebagai orang yang kemasukan setan. Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang-Nya, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.

Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.

Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakannya kembali setelah larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.

Ayat 278

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(QS. 2:278)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)

Ayat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjkaan oleh seseorang pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus, sehingga jelaslah sikap agama Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah swt. memerintahkan agar orang-orang yang beriman dan bertakwa menghentikan riba itu.

Dalam ayat ini Allah swt. menghubungkan perintah meninggalkan riba dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah swt. mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt. dalam pengakuan imanmu. Mustahillah seseorang yang mengakui beriman dan bertakwa melakukan riba. Karena perbuatan-perbuatan itu mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama."

Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal yang saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang. Oleh sebab itu ia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Potingan yang bagus semoga bermanfaat...