jual beli
10.04 Edit This 0 Comments »BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu lain. Sedangkan menurut istilah jual beli adalah transaksi antara penjual dan pembeli untuk melakukan tukar-menukar barang atas dasar suka sama suka yang disertai dengan akad. Akad jual beli dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk perkataan dan perbuatan.
· Bentuk perkataan terdiri dari ijab dan qobul, ijab adalah kata yang keluar dari penjual seperti ucapan “saya jual” dan qobul adalah kata yang keluar dari pembeli seperti ucapan “saya beli”.
· Bentuk perbuatan yaitu muathoh (saling memberi)yang terdiri dari perbuatan mengambil dan member seperti penjual memberikan barang kepada pembeli dan pembeli memberikan harga yang wajar (telah ditentukan)
A. Pengertian Khiyar
Khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan menurut istilah adalah antara penjual dan pembeli memilih yang terbaikdari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam, yaitu:
· Khiyar Majlis (Pilihan Majlis)
Yaitu taempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majlis. Rasulullah SAW bersabda “jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing mempunyai hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majlis”.
Khiyar majlis menjadi bubar ada kalanya disebabkan berpisahnya kedua belah pihak dari tempat akadnya atau penjual dan pembeli memilih menggugurkan akadnya.
· Khiyar Syarat
Yaitu masing-masing dari penjual dan pembeli mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majlis dalam waktu tertentu. Dan dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.
· Khiyar Ghobn
Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang telah tertipu diberi pilihan akan melangsungkan transaksinya atau membatalkannya. Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya dengan penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.
· Khiyar Tadlis
Yaitu menampakkan barang yang aib (cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Tadlis diambil dari kata ad-dzulma (gelap) yaitu penjual menunjukkan barang kepada pembeli yang bagus di dalam kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Tadlis ada dua macam, yaitu:
a. Menyembunyikan cacat barang
b. Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.
Tadlis hukumnya adalah haram, dan bagi pembeli yang sudah terlanjur membeli barang tadlis maka syariat memperbolehkan mengembalikan barang pembeliannya.
· Khiyar aib
Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang-barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang atau mengurangi harga barang itu sendiri.
Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh bagi pembeli untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah ia berikan.
· Khiyar Takhbir Bitsaman
Yaitu menjual barang dengan harga pembelan, kemudian penjual mengkhabarkan kadar barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.
· Khiyar Bisababi Takhaluf
Khiyar yang terjadi apabila pembeli dan penjual berselisih dalam sebagian perkara, sepertiberselisih dalam kadar harganya, ukurannya atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan dan keduanya mempunyai keinginan yang berbeda. Maka keduanya boleh membatalkan jika ia tidak ridha dengan perkataan lainnya.
· Khiyar Ru’yah
Yaitu khiyar bagi pembeli, jika ia membeli suatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut. Maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan pembelian.
B. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa adalah ziyadah yang artinya tambahan, sedangkan menurut istilah adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalat dalam islam.
Riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang yang terdiri riba qiradh dan riba jabiliyah sedangkan riba jual beli terbagi atas:
· Riba Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan yang dipertukarkan itu termasukdalam jenis barang ribawi
· Riba Nasi’ah
Yaitu penangguhan penyarahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
C. Hikmah Jual Beli
Dalam jual beli terkandung beberapa hikmah bagi penjual, pembeli, masyarakat dan negara.
Ø Hikmah Bagi Penjual
· Mendapat rahmat dan keberkataan daripada Allah dengan mengikut apa yang telah disyariatkan.
· Dapat berjualan dengan aman tanpa berlakunya khianat mengkhianati antara satu sama lain.
Ø Hikmah Bagi Pembeli
· Mendapat keridhaan dan rahmat dari Allah
· Terhindar daripada siksaan api neraka.
Ø Hikmah Bagi Masyarakat
· Menyenangkan manusia bertukar-tukarfaedah harta dalam kehidupan seharian
· Menghindarkan kejadian rampas merampas dan ceroboh mencerobohi dalam usaha memiliki harta
· Menggalakkan orang ramai supaya hidup berperaturan, bertimbang rasa, jujur dan ikhlas.
Ø Hikmah Bagi Negara
· Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.
· Dapat menarik pelabur asing untuk melabur dalam ekonomi negara.
· Menggalakkan persaingan ekonomi yang sehat sesama negara islam.
2.2. Syarat, Rukun dan Hukum Jual Beli dalam Islam
Dalam syariat islam jual beli mempunyai beberapa persyaratan dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Sahnya suatu jual beli ada dua unsur pokok yaitu bagi yang berakad dan barang yang diakadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tiddakk sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah:
Ø Bagi yang Berakad
· Adanya saling ridha antara penjual dan pembeli, tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa. Tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan). Namun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibenarkan syariah), maka sah jual belinya.
· Yang berakad adalah orang yang diperkenankan oleh syariat untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf, dan orang yang sehat akalnya. Dan tidak sah jual beli dari anak kecil, orang bodoh, orang gila, hamba sahaya yang tanpa izin majikannya. (jual beli yang tidak boleh dilakukan anak kecil adalah jual beli yang biasa dilakukan orang dewasa, seperti jual beli rumah, kendaraan dan lain-lain. Bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil).
Ø Bagi Barang yang Diakadi
· Barang tersebut adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya secara mutlaq, dan tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat music dan bangkai.
· Yang diakadi berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk dikuasai, karena sesuatu yang tidak dapat dikuasai menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya..
· Barang yang diakadi tersebut diketahui ketika terjadi akad oleh yang berakad, karena ketidak tahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan itu terlarang. Maka tidak sah membeli sesuatu yang tidak terlihat atau terlihat namun tidak diketahui hakikatnya.
v Rukun Jual Beli
· Ada penjual dan ada pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauannya sendiri, dewasa dan tidak mubadzir (tidak boros)
· Ada barang atau jasa yang diperjual belikandan barang penukar seperti uang, dinar, emas, dirham perak dan barang atau jasa.
· Ada ijab qobul, yaitu ucapan transaksi antara penjual dan pembeli.
v Hukum Jual Beli
· Haram, jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli, atau melakukan jual beli yang terlarang.
· Mubah, jual beli secara umum memang hukumnya adalah mubah.
· Wajib, jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, seperti menjual harta anak yatim dalam keadaan terpaksa.
v Larangan dalam Jual Beli
· Membeli barang di atas harga pasaran
· Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang
· Menjual atau membeli barang dengan cara menipu
· Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya
· Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat
· Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi
· Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli
· Menjual barang dengan cara kridit dengan imbalan bunga yang ditetapkan
· Menjual atau membeli barang haram
· Jual beli yang bertujuan buruk, seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing dan lain-lain.
2.3. Jual Beli yang Terlarang
A. Jual Beli Ketika Panggilan adzan
Tidak sah jual beli yang dilakukan ketika telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua. Allah SWT melarang jual beli, agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalangi untuk melaksanakan shalat jum’at. Dan Allah SWT mengkhususkan melarang jual beli karena itu adalah perkara terpenting yang sering menyebabkan kesibukan seseorang. Dan melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat jum’at adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktifitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya.
B. Jual Beli untuk Kejahatan
Allah SWT melarang menjual sesuatu yang membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah SWT.
C. Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Allah SWT melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.
D. Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, dan diharamkan juga membeli barang di atas pembelian saudaranya. Maka diwajibkan untuk umat islam untuk menjauhi perbuatan tersebut dan melarang manusia dari perbuatan seperti itu serta mengingkari segenap pelakunya.
E. Samsaran
Merupakan jual beli yang diharamkan. Samsaran adalah seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitu juga sebaliknya.
F. Jual Beli dengan ‘Inah
Di antara jual beli yang terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual suatu barang kepada seseorang dengan harga kridit, kemudian ia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kridit.
0 komentar:
Posting Komentar